Mau dimengerti, tetapi tidak layak dilakukan…., mengapa demikian???
Dengan dipublikasikannya iklan di dua koran Sindo dan Suara Pembaruan pada 9 Januari 2007 yang menyatakan yayasan membekukan kegiatannya, yang berarti semua karyawan atau yang masih menggunakan atribut Yayasan AGD118 tidak benar atau ilegal bila melakukan pelayanan AGD118. Pengecualian yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan (artinya dibawah komando, dibuktikan dengan tercatat dalam administrasi/ surat tugas) dalam memberi pelayanan kesehatan pra rumah sakit dengan memakai atribut. Pemakaian atribut secara tidak syah oleh PPAGD berarti melanggar hak dan wenang hukum dalam memanfaatkan pengaruh pemakaian atribut. Ini dapat dilihat juga dalam kunjungan audiensi di ruang rapat komisi E dalam pimpinan pak Dani Anwar (calon Wagub kita). Dan sayangnya saran dan advis yang diberikan oleh beliau komisi E DPRD, diabaikan dan diacuhkan oleh PPAGD118. Betapa tidak tahu dirinya…. .
